Office
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap karya desain di bidang industri di Indonesia. Undang-undang ini mengatur syarat, ruang lingkup, serta batasan perlindungan desain industri. Dengan adanya pengaturan ini, pendesain memperoleh hak eksklusif atas hasil kreativitasnya. Hak tersebut memberikan kewenangan untuk menggunakan dan melindungi desain dari penggunaan tanpa izin.
Aghnia Maurizka Prameswari
Kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan dan tabungan jangka panjang sejak usia dini mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi. Perkembangan media sosial sebagai sarana berbagi informasi dan pengetahuan terkait investasi turut mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dengan harapan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Namun, kondisi tersebut juga membuka celah bagi penyebaran informasi palsu serta praktik penipuan investasi.
Aghnia Maurizka Prameswari
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan dasar hukum utama yang mengatur keseluruhan proses penanggulangan bencana di Indonesia. Undang-undang ini lahir untuk menjawab tingginya risiko bencana di Indonesia sekaligus memastikan bahwa penanganan bencana dilakukan secara sistematis, terpadu, terkoordinasi, dan profesional. Pengaturan dalam UU ini membagi penanggulangan bencana menjadi tiga fase utama, yaitu pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fase tanggap darurat sebagai salah satu bagian yang paling menentukan keberhasilan penyelamatan dan pemulihan awal.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam struktur Perseroan Terbatas, pemegang saham merupakan salah satu organ penting yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kebijakan perseroan. Meskipun pengurusan perseroan sehari-hari berada di tangan Direksi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tetap memberikan ruang bagi pemegang saham untuk melakukan pengawasan dan pengendalian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Aghnia Maurizka Prameswari
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pendiran Yayasan secara umum diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) .
Secara umum, Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang sebagaimana dimaksud adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pendirian Yayasan dapat dilakukan dengan berapa cara, antara lain:
Aghnia Maurizka Prameswari
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan penting dalam sistem hukum Indonesia, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mekanisme ini dikenal sebagai judicial review, dan berfungsi sebagai pengawasan yudisial agar setiap produk legislasi tidak bertentangan dengan konstitusi.
Aghnia Maurizka Prameswari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa perubahan terhadap berbagai aspek sistem hukum pidana yang selama ini berlaku. Meskipun tergolong baru, dalam perkembangannya pemerintah dan pembentuk undang-undang telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap KUHP tersebut yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyempurnakan penerapan sanksi pidana agar lebih adaptif, proporsional, dan berkeadilan.
Aghnia Maurizka Prameswari
Hak Guna Usaha (HGU) adalah singkatan dari Hak Guna Usaha yang sesuai dengan UU. Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu.
Subjek Pemegang HGU
Hak guna usaha hanya dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Aghnia Maurizka Prameswari
E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Pelaksanaan e-meterai ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai atau Meterai Elektronik adalah “Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.” Meskipun dirancang dalam bentuk digital, e-meterai memiliki nilai hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional.